Tanggapan UU ITE
Saya setuju dengan adanya UU tentang ITE meskipun ada revisi dan bnyak hal perbincangan dan bbyak hal positif dan negatif ny akan tetapi disamping itu tergantung yng memaknai akan UU ITE meskipun begitu ada kemangfaatan yng dpat kita ambil hususnya pngguna ITE dalam hal positifny bisa di pakai lahan bisnis bisa untuk di pakai bahan pendidikan dan bisa di pkai untuk mnambah ilmu,wawasan dan lain lain.
Untuk negatif ny bnyak orang yng mnyalah gunakan akan hal ITE dan tidak digunakan dengan baik salah stunya fitnah dlm dunia maya, mnyebar hoak, memposting yng tidak ada ilmunya bgi seluruh pengguna ITE.
Jadi kesimpulan ny saya setuju adanya ITE karna di jaman sekarang seluruhdunia memerluka ITE. Selain itu, masyarakat dapat menikmati internet secara sehat terjaga dengan baik. Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi maupun UU lain sebagai aturan turunan. Namun, sejatinya pula tak boleh melanggar hak orang lain ketika menyatakan pendapat di muka umum, berperilaku buruk, apalagi menyerang orang lain dengan fitnah.Sedangkan dari sisi pemerintah, penegak hukum kini tidak mudah melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan pencemaran nama baik atau pun fitnah melalui dunia maya. Termasuk tidak melakukan penahanan terhadap orang yang melontarkan sikap kritisnya terhadap kebijakan publik.Bila merujuk Pasal 21 ayat (4) KUHAP, terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih, maka pelaku langsung dapat ditahan oleh penegak hukum. Dengan UU ITE hasil revisi, penahanan tak mesti dilakukan hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan pelaku bersalah. “Ini kan lebih manusiawi,” ujarnya. Anggota Komisi I DPR lainnya, Evita Nursanty, berpendapat sama. Menurutnya, semangat revisi untuk melonggarkan ketentuan pidana dalam UU ITE bagi masyarakat. Salah satu yang penting dalam revisi ini adalah diturunkannya pidana penjara maksimal 4 tahun atas pencemaran nama baik.
Dilatari Perkembangan Penggunaan Medsos
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantra, mengatakan seiring perkembangan penggunaan media sosial, sejumlah pasal dalam UU ITE dianggap merugikan, bahkan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Penyebabnya, sejumlah pasal cenderung multitafsir dan tumpang tindih dengan peraturan hukum lain. Polemik pun muncul setelah banyaknya kasus hukum terkait pelanggaran UU ITE. Oleh sebab itu, setelah melalui serangkaian prosedur dan kegiatan sejak 2015, akhirnya pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan muatan materi perubahan UU ITE. Revisi UU ITE dilakukan terhadap 8 Pasal dengan penambahan 2 Pasal. Pasal-pasal yang berubah adalah Pasal 1, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 45, serta Penjelasan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 27. Berikut rinciannya. Rudiantara berharap, revisi UU ITE dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. “Di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menggunakan internet, menjaga etika dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi, serta menghindari konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi,” . Jadi untuk ITE tergantung yang memakainy,menggunakanny,dan memaknainya atas kemangfaatan ny kemadaratan ny akan hal fositif dan negatif.
Untuk negatif ny bnyak orang yng mnyalah gunakan akan hal ITE dan tidak digunakan dengan baik salah stunya fitnah dlm dunia maya, mnyebar hoak, memposting yng tidak ada ilmunya bgi seluruh pengguna ITE.
Jadi kesimpulan ny saya setuju adanya ITE karna di jaman sekarang seluruhdunia memerluka ITE. Selain itu, masyarakat dapat menikmati internet secara sehat terjaga dengan baik. Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi maupun UU lain sebagai aturan turunan. Namun, sejatinya pula tak boleh melanggar hak orang lain ketika menyatakan pendapat di muka umum, berperilaku buruk, apalagi menyerang orang lain dengan fitnah.Sedangkan dari sisi pemerintah, penegak hukum kini tidak mudah melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan pencemaran nama baik atau pun fitnah melalui dunia maya. Termasuk tidak melakukan penahanan terhadap orang yang melontarkan sikap kritisnya terhadap kebijakan publik.Bila merujuk Pasal 21 ayat (4) KUHAP, terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih, maka pelaku langsung dapat ditahan oleh penegak hukum. Dengan UU ITE hasil revisi, penahanan tak mesti dilakukan hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan pelaku bersalah. “Ini kan lebih manusiawi,” ujarnya. Anggota Komisi I DPR lainnya, Evita Nursanty, berpendapat sama. Menurutnya, semangat revisi untuk melonggarkan ketentuan pidana dalam UU ITE bagi masyarakat. Salah satu yang penting dalam revisi ini adalah diturunkannya pidana penjara maksimal 4 tahun atas pencemaran nama baik.
Dilatari Perkembangan Penggunaan Medsos
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantra, mengatakan seiring perkembangan penggunaan media sosial, sejumlah pasal dalam UU ITE dianggap merugikan, bahkan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Penyebabnya, sejumlah pasal cenderung multitafsir dan tumpang tindih dengan peraturan hukum lain. Polemik pun muncul setelah banyaknya kasus hukum terkait pelanggaran UU ITE. Oleh sebab itu, setelah melalui serangkaian prosedur dan kegiatan sejak 2015, akhirnya pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan muatan materi perubahan UU ITE. Revisi UU ITE dilakukan terhadap 8 Pasal dengan penambahan 2 Pasal. Pasal-pasal yang berubah adalah Pasal 1, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 45, serta Penjelasan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 27. Berikut rinciannya. Rudiantara berharap, revisi UU ITE dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. “Di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menggunakan internet, menjaga etika dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi, serta menghindari konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi,” . Jadi untuk ITE tergantung yang memakainy,menggunakanny,dan memaknainya atas kemangfaatan ny kemadaratan ny akan hal fositif dan negatif.
Komentar
Posting Komentar